Gadai Mobil Kredit Tanpa Izin, Warga Madiun Dihukum 1 Tahun Penjara

2 hours ago 9

Rabu, 12 Februari 2025 – 17:03 WIB

Gadai Mobil Kredit Tanpa Izin, Warga Madiun Dihukum 1 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim

Warga Madiun berinisial SG nekat menggadaikan mobil kredit karena tak mampu bayar. Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, MADIUN - Seorang pria berinisial SG warga Jalan Beringin, Kwangsen Jiwan, Kabupaten Madiun nekat menggadaikan mobil yang masih masa kredit. Dia pun harus mendekam di penjara selama satu tahun dan dipidana denda sebesar Rp20 juta.

Kasus itu berawal dari SG yang mengambil kredit mobil Daihatsu Great Xenia di leasing ACC Kediri dengan tenor 60 bulan. Saat angsuran ke-29, SG tidak membayarnya.

Tim ACC Kediri kemudian melakukan berbagai upaya penagihan, mulai lewat telepon, surat peringatan hingga mengunjungi langsung alamat tempat tinggalnya, tetapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya diketahui mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain.

ACC Kediri pun mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan akhirnya melaporkannya ke Polres Madiun pada 20 Oktober 2023. Kemudian pada 10 Desember 2024 SG menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Madiun.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa SG dengan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana 2 tahun. Dalam persidangan dia mengaku mobil sudah dipindahtangankan ke orang lain dan berupaya mencari keberadaan kendaraan tersebut, tetapi gagal.

Kemudian pada 20 Januari 2025, PN Madiun menjatuhkan hukuman pidana kepada SG dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp20 juta apabila tidak bisa dibayar diganti dengan pidana satu bulan.

Merespons kasus itu, Branch Manager ACC Kediri Wandi Gumilar mengatakan pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih masa kredit adalah tindakan melanggar hukum.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2).

ACC Kediri melaporkan SG ke polisi setelah gagal menagih cicilan mobil yang sudah digadaikan. SG pun divonis 1 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |