bali.jpnn.com, DENPASAR - Otoritas Indonesia memutuskan mendeportasi warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Inggris Steven Lyons alias SL, 45, yang ditangkap aparat Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (28/3) lalu.
Keputusan tersebut diambil agar buronan Interpol itu segera menjalani proses hukum di Eropa.
Untuk mendukung proses tersebut, Polri memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil (Garda Sipil) Spanyol yang tiba di Bali, Senin (30/3) kemarin guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.
Dan, Selasa (31/3), Divisi Hubungan Internasional Polri melalui NCB Interpol Indonesia secara resmi menyerahkan Steven Lyons kepada perwakilan Unit Central Operativa (ECO Málaga) Garda Sipil Spanyol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan proses pemulangan buronan kelas kakap tersebut dilakukan Selasa hari ini.
"Hari ini akan dilakukan proses handing over melalui Ses NCB Interpol dan pihak Imigrasi.
Buronan tersebut langsung dijemput oleh kepolisian Spanyol dari Garda Sipil," ujar Brigjen Untung Widyatmoko.
Perwira tinggi Polri ini mengatakan bahwa subjek red notice ini merupakan pelaku kriminal lintas negara. Jaringannya tidak hanya beroperasi di Spanyol, Skotlandia, dan Inggris, tetapi juga menjangkau Dubai, Qatar, Bahrain, hingga Turki untuk aktivitas perdagangan narkoba.

















































