jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Habib Syarief berkomitmen untuk meningkatkan harkat dan martabat para pendidik di tanah air.
Komitmen itu diwujudkan Habib Syarief dalam bentuk dukungan dan dorongan percepatan RUU Sisdiknas.
Habib Syarief mengatakan, fokus dalam revisi UU Sisdiknas adalah menyempurnakan tiga undang-undang eksisting yang krusial, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Landasan hukum pendidikan nasional ini harus diintegrasi untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih koheren, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan zaman,” ujar Habib Syarief yang juga Panitia Kerja (Panja) perumusan RUU Sisdiknas dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Selasa (25/11/2025).
Habib Syarief menuturkan, sejatinya momentum Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini menjadi refleksi diri sekaligus pendorong untuk para pemangku kebijakan, agar lebih berpihak pada kaum guru.
Pasalnya, salah satu isu sentral yang menjadi sorotan adalah perihal kesejahteraan guru. Ketentuan mengenai hak guru untuk memperoleh penghasilan, sebagaimana tertuang dalam salah satu pasal RUU, menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
Frasa di atas kebutuhan hidup minimum ini, kata Habib Syarief, harus dikritisi secara mendalam. Konsep 'minimum' secara inheren berpotensi menetapkan standar kesejahteraan yang rendah, seolah-olah mengisyaratkan bahwa negara cukup memastikan guru tidak hidup di bawah garis kemiskinan, tanpa secara eksplisit menjamin kelayakan hidup.
“Apabila pola pengaturan serupa diterapkan pada profesi-profesi vital lainnya, konsekuensinya dapat menyeret seluruh standar profesionalisme ke ambang batas ‘minimum’ yang sempit,” kata Habib Syarief.



















































