Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi dari Penggugat Pendi, Ini Masalahnya

4 hours ago 17

Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi dari Penggugat Pendi, Ini Masalahnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PN Jambi menggelar sidang kasus perdata dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAMBI - Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb.

Sidang berlangsung, Rabu (16/7) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.

Hadir penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli. Sedangkan pihak tergugat hadir Budiharjo dan kuasa hukum Jay Tambunan. Turut tergugat BPN setempat juga hadir.

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak penggugat. Pendi menghadirkan 3 saksi yakni Mulyono, P Doding, dan Antonius Sugianto.

Namun tiga saksi tersebut mendapat keberatan dari tergugat Budiharjo dan kuasa hukum Jay Tambunan.

Jay Tambunan berargumen dalam Pasal 172 RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) atau Pasal 145 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) melarang dalam perkara perdata bahwa keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak serta suami atau istri (termasuk mantan) untuk menjadi saksi.

Jay juga menambahkan dalam praktik peradilan perdata, sudah diterima sebagai hukum yang berlaku umum bahwa orang yang ada hubungan kerja atau yang mendapat upah dan perintah kerja dari para pihak dalam perkara perdata tak boleh jadi saksi.

"Karena ia akan berpihak dalam memberikan keterangan," kata Jay dalam keberatannya kepada majelis hakim.

Majelis hakim PN Jambi menolak tiga saksi yang dihadirkan Pendi selaku penggugat dalam perkara perdata sengketa tanah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |