jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa M. Eslo Simanjuntak.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi penguasaan serta penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Kota Pematang Siantar.
“Menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Majelis hakim menilai perbuatan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang dilakukan terdakwa tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana didalilkan JPU Kejari Pematang Siantar dalam surat dakwaan.
"Memerintahkan JPU segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Kelas I Medan setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat," ujar Yusafrihardi.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, JPU Kejari Pematang Siantar Kurniawan Sinaga menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.
JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





















































