jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jannah Firdaus Travel (JFT) buka suara terkait laporan yang diajukan seorang calon jemaah haji, Widya Sulfa Anggraeni, ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar.
Manajemen JFT akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyudutkan perusahaan tanpa terlebih dahulu mengklarifikasi.
Direktur JFT Rahmat Syam mengatakan perusahaannya merupakan biro perjalanan yang telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan Nomor Izin 505/2020 dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Nomor Izin 241/2021. Selain itu, JFT juga terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
“Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar. Mempertaruhkan reputasi JFT yang cukup baik selama ini. Kami pernah mendapatkan julukan travel No.1 saat pandemi di tahun 2021-2022 dan terbanyak jamaah full Ramadan dan Itikaf 2023. Bukti lainnya, kami juga sudah memberangkatkan kurang lebih 10.000 jamaah baik umroh maupun haji setiap tahunnya,” kata Rahmat, Rabu (8/7).
Pihaknya menyatakan setiap orang berhak menyampaikan laporan apabila merasa tidak puas. Termasuk laporan Widya Sulfa Anggraeni bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan pada Senin (6/7) kemarin. Namun, menurutnya, kebenaran laporan tersebut akan dibuktikan melalui fakta dan dokumen yang dimiliki JFT.
Rahmat membantah pernyataan Widya yang menyebut terdapat sekitar 80 calon jemaah JFT gagal diberangkatkan. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi mendiskreditkan nama perusahaan.
Dia menjelaskan keberangkatan para calon jemaah bukan dibatalkan, melainkan ditunda. JFT, lanjutnya, telah memberikan pilihan kepada seluruh calon jemaah untuk tetap berangkat pada musim haji berikutnya atau mengajukan pengembalian dana (refund).
“Terhadap Widya Sulfa Anggraeni, kami juga sudah melakukan pengembalian dana sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada saat pertemuan dan sesuai dengan ketentuan yang sudah diinfokan juga,” ujarnya.


















































