jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menghormati langkah pihak tertentu yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
"Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan di PTUN," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin saat memberikan keterangan pers di Tangsel, Rabu (8/7).
Dia meluruskan narasi yang menyebut adanya "cacat administratif atau formil" dalam keputusan Wali Kota Tangsel mengangkat Bambang.
"Perlu kami luruskan dan tegaskan, bahwa Keputusan Wali Kota Tangsel dalam pengukuhan Saudara Bambang Noertjahjo sebagai Sekda didasarkan pada kajian hukum yang sangat matang dan mengacu penuh pada regulasi nasional," lanjut Asep.
Dia menuturkan mekanisme penunjukan, pengangkatan, hingga pengukuhan jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama, seperti Sekda, telah melewati prosedur ketat.
Terutama, ujar Asep, mekanisme dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya.
"Pengukuhan ini bukan keputusan subjektif atau tiba-tiba. Pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan Sekda didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif, kompetensi, dan rekam jejak yang diatur dalam sistem merit," katanya.
Adapun, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan pengawasan terhadap penerapan sistem merit dan manajemen pegawai negeri kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).





















































