bali.jpnn.com, DENPASAR - Langkah cepat diambil Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, sebelum aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, menjalani sidang tipiring di PN Denpasar, Jumat (12/12) hari ini.
Imigrasi Ngurah Rai dilaporkan telah menarik sementara paspor Bonie Blue karena melanggar izin keimigrasian.
Yang ditarik paspornya bukan hanya milik Bonnie Blue, tetapi juga tiga orang pria lainnya asal Inggris dan Australia.
“Dengan begitu, mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar atau akan meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko dilansir dari Antara.
Sebagai gantinya, Imigrasi Ngurah Rai memberikan surat tanda penerimaan (STP) kepada Bonnie Blue dan tiga temannya, LAJ dan INL asal Inggris serta JJTW asal Australia.
STP adalah surat yang dikeluarkan pejabat Imigrasi kepada orang asing atau WNI sebagai bukti penarikan dokumen keimigrasian atau dokumen perjalanan.
Penerbitan STP berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 tahun 2024.
Menurut Winarko, langkah ini dilakukan sebagai bagian pemeriksaan lebih lanjut kepada Bonnie Blue dan tiga temannya.





.jpeg)













































