bali.jpnn.com, DENPASAR - Kolaborasi apik antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan BNNP Bali membuahkan hasil.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial DB, 32, berhasil diamankan di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (18/4).
Penangkapan bermula dari laporan BNN terkait aktivitas mencurigakan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Patroli Imigrasi Ngurah Rai yang tergabung dalam Satgas Dharma Dewata langsung bergerak cepat menyisir lokasi pada pukul 15.00 WITA.
Dalam penggeledahan di kamar DB, petugas menemukan alat isap (bong) yang diduga baru saja digunakan.
Meski tidak ditemukan sisa barang bukti narkotika, nasib DB kian terpojok setelah pemeriksaan dokumen menunjukkan ia telah overstay selama 66 hari.
Bule Ukraina itu pun harus berhadapan dengan konsekuensi hukum ganda, dugaan terlibat kasus narkotika dan pelanggaran berat izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengonfirmasi bahwa DB saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi.

















































