bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Kali ini seorang WNA Korea Selatan (Korsel) berinisial CHK dideportasi pulang ke negaranya karena nekat mencabut garis Polisi Pamong Praja (Pol PP) pada lahan yang sedang dalam penyelidikan petugas.
Pria 56 tahun itu ditendang keluar Bali karena melanggar Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
CHK dideportasi ke Korea Selatan menggunakan maskapai Jeju Air melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Kami tidak memberikan toleransi kepada orang asing yang tidak taat pada aturan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko dilansir dari Antara.
CHK kepada penyidik Inteldakim mengakui telah melepas garis Pol PP itu di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Atas tindakannya tersebut, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Satpol PP Badung kemudian melaporkan aksi CHK kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti.


















































