kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyiapkan tiga strategi untuk mengejar target pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik 20 persen sesuai amanat undang-undang.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda Basuni mengatakan setiap kota diwajibkan menyediakan minimal 30 persen RTH sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Regulasi tersebut mengatur komposisi spesifik yang mengharuskan adanya 20 persen RTH publik yang dikelola pemerintah dan 10 persen RTH privat.
“Secara total sebenarnya sudah cukup, tetapi kalau bicara RTH publik, memang masih kurang,” kata Basuni, dikutip Rabu (11/2).
Secara akumulatif, luasan total RTH di Samarinda sebenarnya telah melampaui ambang batas minimal 30 persen jika menggabungkan aset pemerintah dan milik perorangan.
"Namun, porsi terbesar dari persentase tersebut masih didominasi oleh RTH privat yang tidak bisa diakses secara bebas oleh publik sebagai ruang interaksi sosial," jelas Basuni.
Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini, porsi RTH publik di Samarinda baru menyentuh angka 6,8 persen.
"Angka persentase tersebut setara dengan luasan lahan kurang lebih sekitar 4.600 hektare yang secara sah berstatus sebagai ruang publik hijau," ungkapnya.



















































