jpnn.com, BENGKALIS - Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia ditangkap Polres Bengkalis karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis pada Senin (9/2/2026) malam, di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial J (62) dan S (39).
Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga menyediakan rumah sebagai tempat penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 10 Februari 2026.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal,” kata Fahrian Rabu (11/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat dengan mobil Toyota Fortuner warna hitam dan dikawal menuju rumah penampungan milik pasutri tersebut.
Para PMI diketahui sempat ditampung di rumah tersebut dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan petugas.






















































