Ini Alasan KPK Tak Tampilkan Barang Bukti Kasus Wamenaker, Oh Ternyata

1 month ago 19

Ini Alasan KPK Tak Tampilkan Barang Bukti Kasus Wamenaker, Oh Ternyata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. FOTO: ANTARA/Bayu Pratama S/foc

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan barang bukti terkait kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat ekspose perkara, Jumat (22/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap pihaknya tidak menampilkan barang bukti sebab masih ada pihak yang diperiksa.

"Karena masih ada satu yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Setyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak yang diperiksa tersebut, termasuk pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atau bukan, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti kasus Wamenaker tidak ditampilkan karena lembaga antirasuah tersebut sudah menampilkan 22 unit kendaraan yang disita pada Kamis (21/8).

KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.(antara/jpnn)

KPK tidak menampilkan barang bukti terkait kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat ekspose perkara, Jumat (22/8).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |