bali.jpnn.com, DENPASAR - Aloysius Dalo Odjan batal menjadi Prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Kodam IX/Udayana resmi menganulir Surat Keputusan (Skep) pengangkatan Aloysius Dalo Odjan karena cacat administrasi.
Kodam IX/Udayana menemukan SKCK yang digunakan Aloysius Dalo Odjan saat seleksi tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Diduga kuat terdapat riwayat permasalahan hukum masa lalu yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut, sehingga proses rekrutmennya dinyatakan tidak sah secara administrasi.
"Terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil.
Khususnya terkait riwayat permasalahan hukum yang bersangkutan sebelum mengikuti proses rekrutmen," kata Kolonel Inf Widi Rahman dilansir dari Antara.
Kapendam Udayana menjelaskan TNI AD mewajibkan seluruh calon prajurit memenuhi persyaratan administrasi secara ketat dalam setiap proses rekrutmen.
SKCK milik Aloysius Dalo Odjan diketahui diterbitkan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat yang bersangkutan mengikuti seleksi sebagai kelengkapan administrasi.

















































