Perusahaan Sepatu Asal Madiun Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

2 hours ago 18

Perusahaan Sepatu Asal Madiun Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II resmi menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Dwi Prima Sentosa IV yang berlokasi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (12/3). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MADIUN - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II resmi menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Dwi Prima Sentosa IV yang berlokasi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (12/3).

Pemberian fasilitas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor sekaligus meningkatkan daya saing nasional.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Muhamad Lukman menyampaikan pemberian izin ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku industri.

“Fasilitas ini kami hadirkan untuk mendukung iklim investasi yang kondusif, sekaligus memastikan pelayanan dan pengawasan berjalan seimbang sesuai peran kami sebagai trade facilitator dan industrial assistance,” kata Muhamad Lukman dalam keterangannya, Kamis (25/3).

PT Dwi Prima Sentosa IV diketahui bergerak di bidang produksi sepatu dan telah bekerja sama dengan sejumlah merek global, seperti Yonex, Lacoste, dan Under Armour.

Hingga saat ini, perusahaan tersebut telah menyerap sekitar 1.700 tenaga kerja lokal, sehingga kehadirannya turut memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Lukman menambahkan proses pemberian izin ini telah melalui tahapan monitoring dan evaluasi yang komprehensif oleh Bea Cukai. 

Dia menegaskan perusahaan diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II resmi menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Dwi Prima Sentosa IV

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |