bali.jpnn.com, DENPASAR - Kodam IX/Udayana resmi menganulir pengangkatan Aloysius Dalo Odjan sebagai Prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Pembatalan Surat Keputusan (Skep) pengangkatan tersebut dikonfirmasi oleh Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman di Denpasar.
Menurut Kolonel Inf Widi Rahman, SKCK yang digunakan Aloysius saat seleksi tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Diduga kuat terdapat riwayat permasalahan hukum masa lalu yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut, sehingga proses rekrutmennya dinyatakan tidak sah secara administrasi.
"Terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil.
Khususnya terkait riwayat permasalahan hukum yang bersangkutan sebelum mengikuti proses rekrutmen," kata Kolonel Inf Widi Rahman dilansir dari Antara.
Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan TNI AD membatalkan Skep pengangkatan dan mengembalikan status Aloysius Dalo Odjan menjadi warga sipil.
“Ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas rekrutmen prajurit TNI,” ujar Kolonel Inf Widi Rahman.

















































