jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerapkan semboyan internal, yakni Berani, Jujur, dan Hebat, dalam kasus penentuan status tahanan terhadap eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Mulanya, Ray mempertanyakan alasan KPK ketika mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan dari sebelumnya rumah.
Terlebih lagi, KPK membawa narasi Yaqut sempat menderita asam lambung akut atau gastroesophageal reflux disease (GERD) saat memberi kado status tahanan rumah.
Menurutnya, KPK tak membeberkan secara terperinci soal kemungkinan Yaqut menjalani perawatan medis selama menjadi tahanan rumah.
"Apakah yang bersangkutan sudah melakukan pengobatan sepanjang waktu itu, juga tidak dinyatakan dengan jelas," ujar Ray melalui layanan pesan, Kamis (26/3).
Aktivis prodemokrasi itu juga mempertanyakan penjelasan KPK yang tidak membeberkan rumah sakit tempat Yaqut menjalani perawatan ketika berstatus tahana rumah.
Termasuk, kata Ray, KPK tidak membeberkan secara detail persetujuan dokter yang membuat KPK mengembalikan status Yaqut dari tahanan rumah ke rutan.
"Semuanya gelap. KPK, seperti tidak menggambarkan semboyan mereka, Berani, Jujur, Hebat," hjar aktivis Barisan Oposisi Indonesia (BOI) itu.




















































