jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan sembilan orang sebagai tersangka di balik aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi yang dilakukan saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8) malam.
Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan satu dewasa bernisial AEP (20) warga Maluku yang berdomisili Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan AEP menjadi pelaku utama atas insiden kebakaran gedung cagar budaya tersebut. Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing.
“AEP berperan membuat lima bom molotov bersama empat tersangka ABH. Dia juga eksekutor pelemparan ke Gedung Negara Grahadi,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
Kemudian peran tersangka delapan ABH antara lain :
1.tersangka ABH kesatu berjenis kelamin laki-laki (17) perannya mengajak tersangka lainnya untuk demo dan melakukan vandalisme serta membuat bom molotov.
2.Tersangka ABH kedua (17) perannya mengajak demo melalui WhatsApp, mempersiapkan BBM pertalite yang digunakan membakar Grahadi dan membuat bom.
3.Tersangka ABH ketiga (17) berperan membuat bom dan melempar batu.