jpnn.com, JAKARTA - Ada perubahan besar dalam wajah hukum pidana Indonesia yang kerap luput dari perhatian publik. Kini, tidak setiap perkara harus berujung pada penjara.
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian yang adil, rasional, dan manusiawi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Namun, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah ini berarti pelaku kejahatan bisa lolos dari hukuman?
“Tentu tidak,” tegas Dr. Umar S. Fana, Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (26/1).
Menurut Umar, Restorative Justice bukan jalan pintas, melainkan cara baru memandang keadilan. Bukan semata dari sudut pandang negara, tetapi juga dari perspektif korban, pelaku, dan masyarakat.
Selama ini, keadilan sering dimaknai sebagai hukuman. Ada laporan, ada tersangka, lalu proses berjalan sampai pengadilan.
Namun dalam praktiknya, khususnya pada perkara ringan dan konflik sosial, penjara kerap tidak menyelesaikan masalah. Korban tetap kecewa, pelaku tidak berubah, dan hubungan sosial rusak.
Oleh karena itu, KUHP baru menggeser orientasi pemidanaan. Tujuan hukum pidana kini tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, mencegah, dan menjaga keseimbangan sosial.






















































