jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur meringkus dua orang pelaku penganiayaan terhadap pemuda Lucky Irawan (21) warga Kecamatan Sukaluyu. Keduanya berinisial RR (22) dan MW (23) ditangkap di tempat persembunyiannya beserta barang bukti senjata tajam.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan keduanya langsung digiring ke mapolres dan petugas masih memburu dua orang pelaku lainnya yang diduga melarikan diri ke luar kota.
"RR dan MW diringkus saat berada di lokasi persembunyian, dari tangan mereka petugas mengamankan senjata tajam tajam jenis celurit dan batang besi yang dibuat tajam, serta satu unit sepeda motor," katanya.
Dia menjelaskan dua orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur, saat ini masih diburu petugas dan pihaknya masih mengembangkan kasusnya karena diduga ada pelaku lain.
Para pelaku ungkap dia dijerat dengan Pasal 262 Ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun.
"Kami akan mengembangkan kasusnya guna mengungkap pelaku lainnya yang merupakan gerombolan bermotor, saat ini dua orang pelaku masih menjalani pemeriksaan dan motif yang dilakukan ternyata salah sasaran," katanya.
Dia menuturkan keterangan pelaku awalnya hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain, tetapi saat melihat korban bersama temannya berteduh di pinggir jalan, pelaku langsung melakukan penyerangan karena diduga kelompok yang membuat janji.
Para pelaku langsung kabur dan bersembunyi usai menganiaya korban karena salah sasaran, sehingga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya bukan di rumah beserta barang bukti senjata tajam.
"Pelaku menyebutkan salah sasaran dan kemungkinan ada korban lain atas aksi mereka yang dilakukan secara acak termasuk kelompok lain yang membuat janji melalui media sosial," katanya.






















































