jpnn.com - JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dinilai mencerminkan pertarungan kepentingan antarpartai politik menjelang Pemilu 2029.
Pengamat politik Habibi Chaniago menilai RUU Pemilu tidak bisa dibaca sekadar sebagai pembaruan aturan teknis.
Menurut dia, pembahasan ini menjadi ruang awal bagi partai-partai untuk mengamankan posisi tawar sebelum kontestasi dimulai.
Dia menjelaskan setiap fraksi membawa kepentingan yang berbeda sesuai dengan kekuatan elektoral masing-masing.
Partai besar cenderung mendorong aturan yang menjaga dominasi, sementara partai menengah dan kecil menginginkan sistem yang lebih terbuka.
“RUU Pemilu adalah arena sebelum pertandingan sesungguhnya. Di sini partai-partai sedang bertarung menentukan aturan yang paling menguntungkan posisi mereka,” kata Habibi dalam keterangan tertulis, Senin (26/1).
Menurut Direktur Constra Indonesia ini, tarik-menarik kepentingan itu membuat pembahasan RUU Pemilu sarat negosiasi politik.
Pasal-pasal yang diperdebatkan bukan hanya soal sistem pemilu, tetapi juga menentukan peluang partai dalam kontestasi mendatang.






















































