Jaksa Mendakwa Eks Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perangkat Desa, Uang Terkumpul Rp 2,6 M

2 hours ago 17

Senin, 15 Juni 2026 – 14:33 WIB

Jaksa Mendakwa Eks Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perangkat Desa, Uang Terkumpul Rp 2,6 M - JPNN.com Jateng

Mantan Bupati Pati Sudewo, terdakwa dugaan kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Bupati Pati Sudewo menyalahgunakan kekuasaannya terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 2026.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6).

JPU Luhur Supriyohadi menyatakan terdakwa diduga menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.

"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri terdakwa Sudewo," kata Luhur saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara itu, Sudewo tidak beraksi sendiri. JPU menyebut tiga kepala desa (kades) nonaktif yang turut terlibat, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut JPU, praktik pemerasan dilakukan terhadap sejumlah calon perangkat desa yang mengikuti proses pengisian jabatan. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban mencapai Rp 2,6 miliar.

"Seluruhnya berjumlah Rp2,6 miliar (pemerasan red)," ujar Luhur.

JPU menjelaskan besaran uang yang diminta kepada masing-masing calon perangkat desa bervariasi, mulai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi yang berbeda.

Uang terkumpul hingga Rp 2,6 miliar dari hasil pemerasan calon perangkat desa oleh eks Bupati Pati Sudewo sesuai dakwaan JPU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |