jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur masih menyelidiki laporan dugaan tindak pidana penipuan artis Vicky Prasetyo dan seorang perempuan Fiona Fachrunisa senilai Rp213 juta.
Sebelumnya, Vicky Prastyo dilaporkan oleh seorang pengusaha audio asal Surabaya, Fajar Romadhon pada (11/6).
Dugaan penipuan itu muncul karena Vicky belum membayar pembelian satu set perangkat audio yang dibeli tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan laporan itu telah diterima dan tengah didalami oleh polisi.
“Ya benar ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin (Kamis) dan sampai ke penyidik (Jumat). Nanti kalau sudah ada perkembangan signifikan, akan kami update,” kata Jules, Senin (15/6).
Seiring dengan proses penyelidikan, Jules mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih dulu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada pelapor maupun terlapor,” jelasnya.
Laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan tergister dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, Kamis (11/6) sekitar pukul 13.30 WIB.


















































