jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai belum menyentuh akar permasalahan. Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tiga tersangka saja.
Seperti diketahui, Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penggelembungan anggaran dalam program MBG.
Baharuddin Kamba dalam pernyataannya pada Senin (8/6) mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman yang lebih komprehensif. Menurutnya, penyimpangan dalam program strategis ini melibatkan jejaring yang luas.
"JCW meminta kepada aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses. Penegak hukum juga perlu menelusuri dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra pelaksana serta pengadaan barangnya," ujar Kamba.
Lebih lanjut, Kamba juga menyoroti pergantian kepemimpinan di BGN.
Menurutnya, penunjukan Nanik S. Deyang sebagai kepala BGN yang baru tidak akan memberi solusi fundamental bagi perbaikan tata kelola MBG.
Hal ini dikarenakan posisi Nanik yang sebelumnya merupakan bagian dari pimpinan BGN di era Dadan Hindayana.
JCW pun melontarkan pernyataan keras dengan mengusulkan agar program MBG dihentikan sementara dan anggaran yang tersedia dialihkan ke sektor lain yang dinilai lebih mendesak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.


















































