jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau pelanggan mematuhi ketentuan barang bawaan ketika di kereta api.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, calon penumpang diminta memperhatikan aturan bagasi.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan kepatuhan terhadap aturan bagasi menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban selama perjalanan kereta api.
"Aturan bagasi bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan perjalanan aman, nyaman dan selamat bagi semua," kata Feni.
Adapun ketentuan barang bawaan bagi penumpang kereta api, yaitu total berat bagasi maksimal 20 kilogram per orang, volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik, dimensi barang maksimal 70x48x30 centimeter.
Kemudian, jumlah maksimal empat koli serta batas maksimal ukuran koper 26 inci.
Bagi barang bawaan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, maka penumpang diminta menimbang sebelum proses boarding dengan biaya Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis serta Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
"Mohon hanya membawa barang sesuai kapasitas yang diperbolehkan serta tidak membawa bahan berbahaya, mudah terbakar maupun barang yang menganggu kenyamanan pelanggan lain," ujarnya.



















































