Jelang Muktamar, PBNU Genjot Penyelesaian SK PWNU dan PCNU

6 days ago 17

Rabu, 22 Juli 2026 – 08:43 WIB

Jelang Muktamar, PBNU Genjot Penyelesaian SK PWNU dan PCNU - JPNN.com Jatim

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempercepat penyelesaian surat keputusan (SK) bagi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menjelang Muktamar ke-35 NU. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempercepat penyelesaian surat keputusan (SK) bagi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menjelang Muktamar ke-35 NU.

Langkah ini dilakukan agar seluruh pengurus yang memenuhi syarat dapat mengikuti muktamar sebagai peserta penuh.

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, waktu menuju pelaksanaan Muktamar ke-35 yang akan digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, tinggal sekitar 40 hari.

Karena itu, PBNU terus melakukan konsolidasi dengan PWNU dan PCNU di seluruh Indonesia.

“PBNU terus melakukan konsolidasi dengan PWNU dan PCNU se-Indonesia untuk memberikan kesempatan agar PW dan PC bisa menjadi peserta muktamar penuh sesuai haknya,” ujar Gus Ipul.

Dia meminta pengurus wilayah maupun cabang yang hingga kini belum melengkapi persyaratan administrasi segera menuntaskan dokumen yang dibutuhkan agar penetapan SK dapat diselesaikan sebelum muktamar berlangsung.

“Saya berharap seluruh PW dan PC yang belum melengkapi surat-surat maupun dokumen yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan SK dari PBNU, dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Menurut Gus Ipul, PBNU juga memberikan pendampingan kepada wilayah dan cabang yang masih mengalami kendala dalam proses administrasi.

PBNU mempercepat penyelesaian SK PWNU dan PCNU jelang Muktamar NU ke-35. Pengurus yang belum melengkapi administrasi diminta segera menuntaskannya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |