jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo menahan Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, berinisial TA setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zhulmar Adhy Surya mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (12/3) setelah penyidik bidang pidana khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan aset desa. Tanah dan pasir yang diambil kemudian diperjualbelikan,” kata Zhulmar, Jumat (13/3).
Menurut dia, aktivitas pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit milik desa tersebut terjadi pada 2015 dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Selain merugikan negara, kegiatan pertambangan ilegal tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan sekitar.
Zhulmar menjelaskan bukit yang sebelumnya berfungsi sebagai kawasan penyangga ekosistem dan daerah resapan air kini mengalami kerusakan.
“Lokasi tersebut sekarang mengalami kerusakan lingkungan yang cukup berbahaya karena sungai di sekitar tambang sudah mengalami erosi,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


















































