jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan kebijakan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api.
Kebijakan larangan merokok ini berlaku di toilet, bordes dan area tertutup lainnya.
Penegasan itu merespons usulan dari anggota komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, yang meminta agar PT KAI menyediakan gerbong khusus untuk perokok pada layanan kereta jarak jauh.
Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT KAI pada 20 Agustus 2025.
Nasim mengatakan bahwa gerbong khusus merokok ini akan memberikan kenyamanan bagi penumpang yang merokok serta berpotensi menambah pemasukan bagi KAI.
Ia mencontohkan bahwa perjalanan jarak jauh yang bisa mencapai 8 jam sering kali membuat penumpang bosan dan menyebutkan bahwa transportasi bus untuk perjalanan serupa sudah menyediakan smoking area.
Ia menyebut ini sebagai aspirasi masyarakat, terutama dari daerah pemilihannya di Jawa Timur.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan kebijakan tersebut merupakan turunan dari peraturan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tahun 2011 serta UU Nomor 36 Tahun 2009.