jateng.jpnn.com, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang tidak main-main dalam menindak pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 19 penumpang terpaksa diturunkan dari perjalanan karena kedapatan merokok di dalam rangkaian kereta.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan seluruh pelanggaran tersebut telah ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan," kata Luqman, Sabtu (20/6).
Menurut dia, KAI menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran tersebut. Setiap penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta akan langsung dikenai sanksi penurunan dari perjalanan.
"Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI telah memasang berbagai informasi larangan merokok di dalam kereta. Sosialisasi juga dilakukan melalui pengumuman audio secara berkala, stiker peringatan, hingga papan informasi yang ditempatkan di sejumlah titik strategis.
Luqman menjelaskan larangan merokok berlaku di seluruh rangkaian kereta api tanpa pengecualian. Area yang dilarang meliputi ruang penumpang, toilet, bordes, sambungan antarkereta, hingga seluruh bagian dalam kereta.











.jpeg)





































