Kantongi 4 Gram Sabu-Sabu, Pria di Bulak Banteng Surabaya Diringkus Polisi

7 hours ago 16

Rabu, 15 April 2026 – 20:32 WIB

Kantongi 4 Gram Sabu-Sabu, Pria di Bulak Banteng Surabaya Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim

Polisi menangkap pengedar sabu MF di Surabaya dengan barang bukti 4,02 gram. Tersangka diamankan saat transaksi di Jalan Hangtuah bersama uang Rp500 ribu. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus pengedar sabu-sabu berinisial MF (31) warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Dia ditangkap dengan berang bukti 4,02 gram dari tiga poket narkoba yang ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan tersangka dibekuk diduga saat hendak bertransaksi di Jalan Hangtuah, Surabaya.

"Kami menangkap tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp500 ribu," jelas AKP Adik, Rabu (15/4).

Berdasarkan pengakuan MF, dia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MK yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dia membeli terakhir kali sebanyak lima gram sabu dengan seharga Rp 3,750 juta.

"Pengakuannya MK ini warga Sukolilo, Bangkalan, Madura. Transaksi dilakukan di bawah jembatan Suramadu," terangnya.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil. Tersangka mengaku menjual Rp100 - 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.

"Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp2juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis," ungkapnya. (mcr23/jpnn)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus pengedar narkoba berinisial MF yang ketahuan saat mengantongi 4,02 gram sabu-sabu.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |