jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus pengedar sabu-sabu berinisial MF (31) warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Dia ditangkap dengan berang bukti 4,02 gram dari tiga poket narkoba yang ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan tersangka dibekuk diduga saat hendak bertransaksi di Jalan Hangtuah, Surabaya.
"Kami menangkap tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp500 ribu," jelas AKP Adik, Rabu (15/4).
Berdasarkan pengakuan MF, dia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MK yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dia membeli terakhir kali sebanyak lima gram sabu dengan seharga Rp 3,750 juta.
"Pengakuannya MK ini warga Sukolilo, Bangkalan, Madura. Transaksi dilakukan di bawah jembatan Suramadu," terangnya.
Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil. Tersangka mengaku menjual Rp100 - 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.
"Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp2juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis," ungkapnya. (mcr23/jpnn)

















































