jateng.jpnn.com, SEMARANG - Karier Bonefentura Soa alias Fenan sebagai debt collector pinjaman online (pinjol) di PT TIN selesai. Dia dipecat setelah melaporkan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.
Manager Ops Agent & Co PT GAD, Annur Handoko menjelaskan Fenan merupakan satu di antara karyawan yang disalurkan untuk bekerja sebagai debt collector di PT TIN.
Dia menjelaskan perbuatan Fenan termasuk fatal. Pihaknya menyebut perusahaan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang bersangkutan pasti kami keluarkan. Ini juga menjadi evaluasi bagi kami dalam proses rekrutmen tenaga kerja," ujarnya di Kantor Damkar Kota Semarang, Sabtu (25/4).
Dia datang mendampingi Fenan untuk klarifikasi laporan kebakaran palsu yang menggegerkan warga Kota Semarang hingga menjadi perbincangan di mayantara.
"Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penelusuran dan benar yang bersangkutan adalah karyawan kami," kata Annur.
Dalam pengakuannya, Fenan melaporkan kebakaran palsu karena kesal terhadap pengutang di perusahaan tempatnya bekerja tidak kooperatif. Pengutang yang dimaksud adalah Ngadi, pemilik warung nasi goreng di Jalan WR Supratman Kota Semarang.
Tanpa pikir panjang, Fenan membuat laporan fiktif yang menjelaskan bahwa ada kebakaran warung nasi goreng milik Ngadi.

















































