jpnn.com - PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anggota Polri berinisial DS (53).
Kedua pelaku berinisial Y (47) dan T (39), warga Kota Palembang, itu ditangkap tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan proses penangkapan dilakukan pada Rabu 22 April 2026 dini hari.
"Tim menyergap kedua tersangka di kediaman masing-masing tanpa perlawanan (dari tersangka)," kata Jedi, Minggu (26/4).
Menurut dia, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban.
Adapun korban DS menjadi sasaran pembegalan saat berjalan kaki bersama rekannya menuju sebuah hotel di kawasan POM IX pada pertengahan Februari 2026.
Dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas tas milik korban secara paksa.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 10 juta, meliputi telepon genggam, dokumen penting, serta uang tunai," ungkapnya.




















































