jpnn.com, JAWA BARAT - Ribuan pegawai honorer di sektor pendidikan di Jawa Barat belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Kondisi ini dipicu kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) yang membuat pembayaran hak mereka terhambat.
Di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, tercatat sebanyak 3.823 pegawai honorer belum menerima gaji selama dua bulan. Total tunggakan gaji yang harus dibayarkan mencapai Rp14 miliar.
Situasi serupa juga terjadi di Kota Bandung. Sebanyak 3.144 guru honorer, mulai dari jenjang SD, SMP, PAUD, hingga tutor, belum menerima gaji selama empat bulan.
Para honorer tersebut diketahui bukan bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer SMK, SMA, dan SLB Negeri se-Jawa Barat, Yudi Nurman membenarkan kondisi tersebut.
Menurut dia, pemerintah daerah belum dapat membayarkan gaji karena terbentur surat edaran Kementerian PAN-RB yang melarang pengangkatan honorer baru pascapenataan ASN.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di daerah tetap tinggi. Akibatnya, honorer yang direkrut setelah 2022 kini menghadapi ketidakjelasan status.




















































