Kasus Korupsi Belanja Hibah SMK Swasta, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Baru

4 days ago 29

Rabu, 10 Desember 2025 – 18:30 WIB

Kasus Korupsi Belanja Hibah SMK Swasta, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Baru - JPNN.com Jatim

Kejati Jatim tetapkan tersangka baru kasus korupsi belanja hibah SMK 2017. Foto: Dok Kejati Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Belanja Hibah SMK Swasta Tahun Anggaran 2017, terus diusut Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Dugaan perkara rasuah di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tersebut, telah menetapkan satu tersangka baru yakni Heri Budianto, selaku Direktur PT. Multi Centra Alkesindo.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari Syaiful Rahman, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, beserta Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Hudiyono, dan Jimmy Tanajaya dari Pihak Swasta.

Kepala Kajati Jawa Timur Agus Sahat, mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan hasil dari pengembangan, sejak 9 Desember kemarin.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, yang berjumlah sekitar 89 orang, penggeledahan dan penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti,” ujar Agus Sahat, Rabu (10/12).

Menurutnya, kegiatan Belanja Hibah barang/jasa SMK Swasta Tahun Anggaran 2017, diserahkan kepada kepada 44 SMK Swasta sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Dalam prosesnya terbagi menjadi 3  tahap, dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp78 miliar,” jelasnya.

Dia menambahkan tersangka selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mempertemukan tersangka lain, antara pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, dengan pihak swasta.

Kejati Jatim menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi belanja hibah SMK 2017.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |