jpnn.com, PROBOLINGGO - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan minibus dan dump truk di Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Para korban dipastikan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu ahli waris korban kecelakaan Achmad Khotib, mengaku sangat terbantu atas pendampingan dari Jasa Raharja.
"Kami masih sangat berduka atas kepergian anak kami. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk Jasa Raharja yang sejak awal memberikan informasi dan pendampingan kepada keluarga kami. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga kami diberikan kekuatan untuk menghadapi cobaan ini," ujar Achmad Khotib.
Sementara Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi menyampaikan seluruh korban dalam peristiwa tersebut terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Setelah mendapat informasi, petugas kami bergerak cepat melakukan pendataan korban serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kepolisian untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan,” kata Ariyandi kepada wartawan, Minggu (24/5).
Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) bagi korban luka-luka yang menjalani perawatan di RSUD Ar Rozy Probolinggo, termasuk korban yang dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.
“Kami memastikan korban luka mendapatkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan segera diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses survei keabsahan ahli waris selesai dilaksanakan,” tambahnya.
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 14.00 WIB tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.






















































