jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP, 37, dituntut membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 5,8 miliar kepada keluarga korban.
Nilai kerugian tersebut dihitung dan dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp 5.851.192.240," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Wasinton mengungkapkan dokumen resmi permohonan restitusi baru diterima pihaknya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seusai pembacaan tuntutan pada persidangan pekan lalu.
"Setelah kami membacakan tuntutan di dalam persidangan di minggu yang lalu, sore harinya kami baru menerima dokumen resmi terkait permohonan restitusi dari LPSK," ujar Wasinton.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku ahli waris korban.
Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
Restitusi itu berkaitan dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan tiga terdakwa TNI AD.






















































