Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS: Hukuman Eks Ketua Prodi Anestesiologi FK Undip Diperberat

4 days ago 19

Jumat, 12 Desember 2025 – 04:00 WIB

 Hukuman Eks Ketua Prodi Anestesiologi FK Undip Diperberat - JPNN.com Jateng

Terdakwa kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025). Foto: Antara

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Taufik Eko Nugroho.

Dari semula 2 tahun bui, hukumannya naik menjadi 4 tahun penjara dalam perkara pemerasan mahasiswa PPDS periode 2018–2023.

Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto membenarkan putusan banding itu. Salinan putusan sudah mendarat di PN Semarang.

“Diputus lebih berat dari tingkat pertama,” ujarnya, Kamis.

Taufik tak tinggal diam. Usai mendengar putusan banding, ia langsung mengajukan kasasi.

“Permohonan kasasi sudah masuk, tinggal menunggu memori kasasi,” imbuh Hadi.

Dalam putusan sebelumnya, PN Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun.

'Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti memerintahkan para dokter residen anestesi membayar sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Taufik Eko Nugroho.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |