jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Taufik Eko Nugroho.
Dari semula 2 tahun bui, hukumannya naik menjadi 4 tahun penjara dalam perkara pemerasan mahasiswa PPDS periode 2018–2023.
Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto membenarkan putusan banding itu. Salinan putusan sudah mendarat di PN Semarang.
“Diputus lebih berat dari tingkat pertama,” ujarnya, Kamis.
Taufik tak tinggal diam. Usai mendengar putusan banding, ia langsung mengajukan kasasi.
“Permohonan kasasi sudah masuk, tinggal menunggu memori kasasi,” imbuh Hadi.
Dalam putusan sebelumnya, PN Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun.
'Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti memerintahkan para dokter residen anestesi membayar sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan.



















































