Kasus Silmy Karim, Dugaan Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi Depok, Alamak

1 day ago 21

Kasus Silmy Karim, Dugaan Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi Depok, Alamak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Imigrasi Depok (ANTARA/HO-Imigrasi Depok)

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat.

Pengusutan ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan itu dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa seorang pekerja di Kanim Depok berinisial WNR sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026).

"Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal TKA pada Imigrasi Depok, lanjutan kasus Silmy Karim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |