jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penanganan hukum tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Garut pada Jumat, 18 Juli 2025, kembali menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat berdesak-desakan dan terinjak-injak.
Hingga kini, proses hukum atas kejadian tersebut masih ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Sebelumnya, pihak Polres Garut menyatakan telah memanggil dan memeriksa 11 orang saksi dari berbagai unsur yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan acara.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai penanganan kasus ini belum menunjukkan kejelasan terkait status perkara, apakah telah meningkat ke tahap penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum demi menjamin rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Desakan tersebut disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK).
Korlap GMJPK, Muhammad Hilmi dan Danlap GMJKP Muhammad Faizal mengatakan pihaknya meminta Polda Jawa Barat untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut dan menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya korban jiwa.


















































