Kejagung Sita Alphard dan Moge dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak

4 days ago 25

Kejagung Sita Alphard dan Moge dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit Toyota Alphard dan sebuah motor gede dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016–2020. Kejagung belum merinci pemilik kendaraan yang disita tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan saat penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (25/11). Total ada lebih dari lima titik yang digeledah.

“Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar hari Minggu malam, beberapa hari yang lalu,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).

Ia menambahkan bahwa penyitaan mencakup kendaraan dan dokumen.

“Di mana penggeledahan lebih dari lima titik dan diperoleh di antaranya ada kendaraan, mobil Alphard dan roda dua, yang disita selain dokumen,” ujarnya.

Menurut Anang, penggeledahan dilakukan di delapan lokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. “Ada memang kantor, ada juga rumah,” tambahnya.

Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut. Kejagung saat ini mengusut dugaan suap dalam permainan pajak yang diduga melibatkan seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada 2016–2020. Anang belum menyebut perusahaan wajib pajak yang terlibat, namun menegaskan adanya dugaan imbalan kepada pegawai pajak untuk mengubah nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 14 November 2025. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Informasi pencegahan ini disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman. (antara/jpnn)


Penggeledahan kasus korupsi pajak oleh Kejagung temukan Alphard, moge, dan dokumen penting.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |