Kejanggalan Rekrutmen BPJS, DJSN Dinilai Lalai Jalankan Fungsi Pengawasan

3 hours ago 18

Minggu, 26 Oktober 2025 – 08:00 WIB

Kejanggalan Rekrutmen BPJS, DJSN Dinilai Lalai Jalankan Fungsi Pengawasan - JPNN.com Jabar

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan

jabar.jpnn.com, BOGOR - Proses rekrutmen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai penuh kejanggalan dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal itu disampaikan oleh Indonesian Audit Watch (IAW) menyusul laporan peserta seleksi Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang mengeluhkan kegagalan sistem unggah data tanpa adanya mekanisme klarifikasi.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan pihaknya menerima laporan dari sejumlah peserta seleksi yang menyebut berkas lamaran dinyatakan tidak lengkap karena gagal terunggah, meski sudah diunggah sesuai ketentuan.

“Peserta sudah mengunggah berkas lengkap, tapi dinyatakan gagal karena tidak terunggah. Tidak ada mekanisme konfirmasi, keberatan, atau verifikasi ulang. DJSN juga tidak melakukan koreksi,” ujar Iskandar di Jakarta, Sabtu (25/10).

Menurut Iskandar, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan terhadap lembaga pengelola dana publik yang mencapai lebih dari Rp600 triliun dan menyokong jaminan sosial bagi 278 juta penduduk Indonesia.

IAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dalam Pasal 7 mewajibkan DJSN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial. Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa seleksi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan.

Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 juga mengatur rinci mekanisme seleksi, termasuk kewenangan pembentukan Pansel oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan, serta keterlibatan DJSN yang terbatas pada pengusulan unsur masyarakat.

“Sayangnya, praktik di lapangan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang,” kata Iskandar.

Proses rekrutmen BPJS dinilai penuh kejanggalan dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |