Kejar Target Raih Adipura di 2027, Pemkab Kukar Matangkan Penataan Pengelolaan Sampah

1 day ago 13

Kamis, 12 Februari 2026 – 19:27 WIB

Kejar Target Raih Adipura di 2027, Pemkab Kukar Matangkan Penataan Pengelolaan Sampah - JPNN.com Kaltim

Mesin pengelolaan sampah di TPA Banyuroto, Kabupaten Kulon Progo yang dikunjungi Wabup Rendi Solihin bersama dinas terkait di Kabupaten Kukar. Foto: Antara/ HO- Prokom Kukar

kaltim.jpnn.com, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mematangkan penataan pengelolaan sampah agar kualitas lingkungan lebih baik, bersih, dan lestari.

Upaya ini dilakukan sebagai ikhtiar meraih target memperoleh penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 2027.

"Saat ini kami terus melakukan langkah strategis dalam mematangkan tata kelola sampah terpadu guna mewujudkan target meraih penghargaan Adipura pada 2027," kata Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Kamis (12/2).

Rendi menyebut saat ini Kabupaten Kukar menghadapi tantangan besar terkait volume sampah yang mencapai 370 ton per hari yang dihasilkan dari 20 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, kapasitas kelola saat ini baru mampu mampu menangani 250 ton per hari, sehingga menyisakan defisit 120 ton sampah yang berpotensi mencemari lingkungan, termasuk ekosistem Sungai Mahakam.

Untuk meraih Adipura, kata Wabup Rendi, pengelolaan sampah merupakan salah satu variabel kunci, karena tanpa pembenahan sistem yang fundamental, maka sulit untuk meraih kembali supremasi.

"Kami pernah beberapa kali meraih Adipura, yakni pada 2012-2014 lalu. Itu cukup lama, sehingga harus melakukan penataan ulang. Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Kukar berencana melakukan pengadaan mesin pencacah dan teknologi insinerator ramah lingkungan," ujarnya.

Teknologi insinerator ramah lingkungan ini dengan penerapan sistem pembakaran empat tahap.

Pemkab Kukar berikhtiar meraih target meraih Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 2027

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |