Kejari Karo Pikir-pikir Ajukan Banding Seusai Amsal Sitepu Divonis Bebas

4 hours ago 12

Kejari Karo Pikir-pikir Ajukan Banding Seusai Amsal Sitepu Divonis Bebas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang (kiri) bersama dengan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi (kanan) usai menghadiri persidangan terdakwa Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Karo masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim, namun belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum.

"Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya," ujar Dona seusai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo Wira Arizona menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta.

"Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Wira.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kejari Karo masih pikir-pikir ajukan upaya hukum usai Amsal Sitepu divonis bebas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |