jateng.jpnn.com, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mendalami ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah yang diterima Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kudus.
Kepala Kejari Kudus Henriyadi W. Putro mengungkapkan LPJ yang diajukan pengurus KNPI tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga proses pemeriksaan terhadap pengurus periode 2023-2026 pun dilakukan.
Henriyadi menjelaskan bahwa dari segi administrasi, pertanggungjawaban dana hibah yang diterima KNPI Kudus kurang tepat.
Dia pun menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Secara administrasi memang pertanggungjawaban mereka tidak sesuai SOP, dan kami koordinasikan dengan APIP. Kami juga tidak menghitung potensi kerugian negara, karena itu menjadi tugas Inspektorat Kudus,” ujarnya, Selasa (3/6).
Lebih lanjut, Henriyadi mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah melaporkan temuan terkait penggunaan dana pemerintah kepada Inspektorat Kudus.
Kejari Kudus saat ini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan kejelasan administrasi.
Sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan, Kejari Kudus sudah memanggil delapan orang pengurus KNPI Kudus untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai LPJ tersebut.