jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta memulihkan keuangan negara yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di 11 desa sekitar Purwakarta.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana menyampaikan nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp976.535.301.
"Pemulihan keuangan negara dengan total Rp976.535.301 itu berasal dari 11 desa yang sebelumnya kami lakukan penyelidikan," katanya.
Ia menyampaikan pihaknya melakukan penyelidikan dugaan tindak korupsi di 11 desa sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Selama proses penyelidikan, pihak Kejari Purwakarta berkoordinasi dengan Inspektorat Purwakarta selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan penghitungan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Hasil penyelidikan Tim Kejari Purwakarta, kata Martha, dari 11 desa yang dilaporkan terkait dugaan korupsi, terjadi mal-administrasi di 10 desa dan hasil penghitungan Inspektorat kerugian negara mencapai Rp976.535.301.
"Jadi hanya terjadi kesalahan administrasi. Sebagai contoh program ketahanan pangan, di mana desa membeli hewan ternak dan ada yang mati. Namun, pihak desa tidak melengkapi administrasi sebagai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, padahal laporan itu sangat diperlukan," katanya.
Seiring dengan hasil penyelidikan itu, maka seluruh uang sudah dikembalikan ke kas negara. Sedangkan untuk penyelidikan di 11 desa ini dihentikan.