jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Banyumas, sepanjang 2025 berhasil menarik kembali kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah.
Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuhaji menegaskan pemulihan kerugian negara kini jadi fokus utama, sejalan dengan semangat Hari Antikorupsi Sedunia.
“Bukan hanya menghukum pelaku. Yang terpenting uang negara kembali, supaya pembangunan bisa jalan,” ujarnya, Kamis (11/12).
Tercatat ada tiga perkara yang masuk tahap penyelidikan pada 2025 dengan total estimasi kerugian negara mencapai Rp6,73 miliar.
Kasus pertama adalah dugaan penyimpangan pengelolaan Perumda Pasar Satria tahun 2018–2023 dengan nilai kerugian sekitar Rp180 juta.
Kasus kedua dugaan korupsi penjualan produk susu di BBPTUHPT Baturraden tahun 2018–2024 yang ditaksir menimbulkan kerugian Rp4,3 miliar. Modusnya mulai dari rekayasa harga hingga gratifikasi. Selama penyidikan, pihak terkait telah mengembalikan Rp915 juta.
Kasus ketiga menyasar dugaan penyelewengan dana BUMDesma Jati Makmur sektor SPP di Pekuncen, Jatilawang, dengan kerugian negara mencapai Rp2,25 miliar.
Pada tahap penuntutan, satu perkara eks PNPM Jatilawang menjerat terdakwa Wike Herlina. Dia divonis 6 tahun 6 bulan penjara ditambah denda dan uang pengganti total sekitar Rp1,69 miliar. Kasus ini kini menunggu putusan kasasi.



















































