jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Hingga saat ini, penyidik Kejati DIY telah memeriksa sebanyak 15 saksi untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti.
"Setelah alat bukti terkumpul dan kuat untuk menentukan tersangka, selanjutnya ditetapkan tersangkanya," ujar Herwatan pada Selasa (25/11).
Para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, termasuk pengurus BUKP Tegalrejo, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, pembina teknis dari Bank BPD DIY, dan juga sejumlah nasabah.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan yang menemukan adanya selisih kas dari tabungan, deposito, dan kredit BUKP Tegalrejo per tanggal 29 Juli 2025 dengan nilai fantastis, yaitu sebesar Rp 2.567.668.770 (Rp 2,56 miliar).
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Dalam upaya pengumpulan bukti, tim penyidik Kejati DIY juga telah menggeledah Kantor BUKP Tegalrejo pada Rabu (19/11/2025).



















































