Kemenhaj Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Penderita TBC hingga Demensia Disorot

6 hours ago 20

Sabtu, 13 Juni 2026 – 15:03 WIB

Kemenhaj Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Penderita TBC hingga Demensia Disorot - JPNN.com Jatim

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Ananto Pradana

jatim.jpnn.com, MALANG - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai menyiapkan sejumlah evaluasi untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 setelah pelaksanaan haji tahun ini berakhir.

Dua hal utama yang menjadi sorotan adalah pergerakan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) serta penerapan istitha'ah kesehatan bagi calon jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pelaksanaan haji 2026 merupakan tahun pertama Kemenhaj menangani penyelenggaraan haji secara langsung sehingga berbagai evaluasi menjadi bahan perbaikan ke depan.

"Tentu banyak evaluasi, ini tahun pertama Kementerian Haji dan Umrah melaksanakan penyelenggaraan haji secara langsung, ada beberapa catatan penting terutama nanti terkait pergerakan di Armuzna dan kedua tentang istitha'ah kesehatan," kata Dahnil, Jumat (12/6).

Menurut dia, pola penugasan petugas haji saat proses mobilisasi jemaah di Armuzna akan diperbaiki agar pelayanan kepada jemaah dapat berlangsung lebih optimal.

Selain itu, persoalan kesehatan jemaah menjadi perhatian serius pemerintah karena angka kematian masih tergolong tinggi meski mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Data Kemenhaj mencatat jumlah jemaah haji asal Jawa Timur yang wafat pada musim haji 2025 mencapai 104 orang. Sementara pada 2026 angka tersebut turun menjadi 65 orang.

Karena itu, pemerintah berencana memperketat syarat kesehatan bagi calon jemaah haji yang akan berangkat pada musim haji 2027.

Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat syarat kesehatan calon jemaah haji 2027. Penyakit seperti demensia, TBC, dan gangguan ginjal jadi perhatian khusus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |