jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka melakukan perbaikan mendasar pada pemanfaatan hutan nasional, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenggarakan serial webinar nasional bertajuk Transformasi Pemanfaatan Hutan sepanjang Juni dan Juli.
Pada seri pertama yang berlangsung Kamis (18/6), diskusi difokuskan pada urgensi perbaikan kebijakan operasional membangun perekonomian kehutanan yang inklusif, berkelanjutan dan kompetitif.
Webinar ini menjadi wadah krusial bagi pelaksanaan konsultasi publik terkait penyempurnaan dan perbaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (P.8). Perbaikan atas regulasi ini dinilai mendesak agar menjawab tantangan masa depan kehutanan Indonesia di tengah kancah dinamika tinggi saat ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti mengatakan P.8 hadir sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2021. Kejiwaan dari UU Cipta Kerja adalah memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat menciptakan perekonomian yang menyerap lapangan kerja sekaligus mensejahterakan masyarakat.
Setelah diimplementasikan selama 5 tahun, sudah saatnya direviu apakah operasionalnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
"Revisi P.8 akan menguji berbagai isu lintas, antara lain: batas kawasan, tumpang tindih, distribusi manfaat ke masyarakat, operasional kegiatan usaha, kemudahan investasi, perizinan, dan pasar," ujar dia.
Revisi ini juga melakukan fine-tuning untuk mempertajam konsep Multiusaha Kehutanan (MUK) agar tingkat keberhasilannya dapat ditingkatkan. Hutan harus memberikan manfaat nyata tinggi agar semua pihak termotivasi untuk melestarikannya
"Ukurannya adalah penurunan kerusakan, kenaikan pendapatan dari hutan, dan penurunan kemiskinan di sekitar hutan,” tambah Laksmi.






















































