bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah”, Jumat (30/1).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Forum koordinasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto.
Haris Sukamto menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah strategis untuk memperkuat pemahaman bersama dalam menghadapi kompleksitas sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, regulasi yang disusun harus memiliki kualitas yang baik agar mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Materi pertama disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah.
Ia menjelaskan bahwa pengharmonisasian merupakan proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar menjadi satu kesatuan utuh dalam sistem hukum nasional.
Harmonisasi, kata dia, fokus pada substansi, sementara sinkronisasi menekankan pada aspek implementasi yang terkoordinasi.







.jpeg)








































